Kapita Selekta, 12 September 2013
Pembicara : Mr. Agus Sudibyo
Judul : Kode Etik Jurnalistik
Pertemuan minggu lalu kembali pada kelas kapita selekta tanggal 12
September 2013, kelas kami kedatangan seorang pembicara bernama Agus Sudibyo
dari Indonesia Riset Center. Beliau membahas mengenai Kode Etik Jurnalistik
yang dikaitkan dengan kasus Dul saat ini memang sedang hangat diberitakan oleh
setiap media. Bukan hanya untuk program infotaiment saja tetapi, beberapa
program beritapun ikut meliput dan menayangkannya.
Dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalisitik menyebutkan bahwa wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang
memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak
adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Sebenarnya
ada beberapa point yang dibahas oleh beliau antara lain;
· Inisial : tidak boleh sering kali disebutkan dalam pemberitaan di
media karena mampu membuat orang lain mengidentifikasikan identitas yang
dimaksud.
· Gambar muka harus diblur bila pelaku/lorban masih dibawah umur.
Anak yang masih dibawah pengawasan orang tua belum memiliki kematangan
psikologi seperti orang dewasa maka dari itu foto serta identitas perlu
disembunyikan. Belakangan hari ini,
media begitu serentak membahas mengenai pemberitaan kejadian yang
dialami oleh Dul, lalu pertanyaan yang timbul sekarang adalah bagaimana efek
yang timbul dari pemberitaan yang terus tersaji untuk masyarakat ? Apa efek
positif dan negative dampak pemberitaan ini ?
Dilihat dari efek positifnya adalah bagaimana kasus ini mendapat
perhatian dan simpati dari masyarakat. Kemudian kasus ini akan ditindaklanjuti
dan tidak dibekukan. Memberikan kesadaran kepada masyarakat agar lebih bisa
memperhatikan hal-hal yang menyangkut keselamatan anak khususnya dalam
mengemudi mobil bagi anak-ank dibawah umur. Munculnya berita dan foto-foto
jurnalistik akan identitas Dul juga memberi efek negative seperti halnya dapat
menimbulkan rasa benci, marah sebagai respon dari sebagian masyarakat yang
merasa dirugikan dari kejadian ini. Untuk menghindari respon negative, gambar
atau foto untuk anak dibawah umur perlu disamarkan.
Apakah media boleh melanggar kode etik Jurnalistik atas
pertimbangan bahwa berita tersebut memberi keuntungan bagi banyak orang ?
Tentu saja tidak boleh.
Akan tetapi, kini banyak media yang melanggar kode etik tersebut dengan
memberitakan secara sepihak demi meraih keuntungan pers itu sendiri. Sedangkan
klarifikasinya jarang dilakukan. Jurnalis yang baik harus melakukan cover both
side agar berita tersebut mempunyi nilai keakuratan dari konfirmasi narasumber.
Dalam mengemas berita banyak jurnalis yang berpedoman pada etika
jurnalistik. Etika Jurnalistik terdapat beberapa macam antara lain;
1.
Etika
utilitalistik : suatu tindakan dapat dikatakan
bermoral jika pihak yang diuntungkan
lebih banyak daripada pihak yang dirugikan.
2.
Etika teleologis : etika yang lebih mementingkan tujuan baik
3.
Etika deontologis : menyatakan kalau sesuatu yang dikatakan wajib maka,
harus wajib. Sehingga sifatnya adalah kaku dan universal. Sekali kebohongan
tetaplah kebohongan
Posisi Kode Etik Jurnalistik menggunakan etika deontologis secara
teoritis namun prakteknya belum sepenuhnya. Jika melakukan pelanggaran, media
harus memuat hak jawab dan jika ada opini yang menghakimi perlu dilakukan
permintaan maaf kepada pembaca karena masyarakat dipaksa membaca informasi yang
salah. Hak jawab merupakan hukuman sosial yang besar bagi media ataupun
jurnalis. Pelanggaran jika diulangi kembali bisa dibawa ke dalam proses hukum.
Kode etik jurnalistik dalam sebuah media cetak maupun online pada
dasarnya adalah sama namun, yang membedakannya kini dalam praktiknya media
online lebih sering melanggar daripada media cetak. Karena media online sangat
mengutamakan kecepatan, tanpa memperdulikan pendalaman beritanya sehingga tak
menutup kemungkinan banyak kesalahan yang dilakukan oleh para wartawan dalam
menuliskan sebuah berita didalamnya, sedangkan pada media cetak sebuah berita
perlu waktu untuk dimuat dan biasanya berita yang disajikan lebih mendalam
bahasannya sehingga kesalahanpun dapat terminimalisir dengan baik.
Kode etik jurnalistik punya peranan yang sangat penting untuk
menjadi panduan setiap insan pers namun, bila melihat praktiknya pada jaman
sekarang ini sangatlah sulit untuk dijalankan karena para pemilik/penguasa
media lebih mementingkan kuntungan walaupun hal tersebut memang penting. Hanya
saja bila melihat salah satu contoh kasus seperti yang diatas, pemberitaan
media yang tidak sesuai dengan kode etiknya akan membawa pengaruh buruk bagi
para khalayak terutama bagi Dul dimana, saat ini usianya memang terbilang masih
dibawah umur yaitu 13 tahun. Sehingga sangat dikhawatirkan hal ini akan
berdampak buruk bagi kondisi psikis korban dan juga yang merangkap sebagai
pelaku dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan 6 orang dan membuat 9 orang
terluka.
Sekilas tentang pembicara :
Nama : Agus
Sudibyo
Tempat/Tgl
Lahir : Malang, 8 Juni 1974
Pendidikan
Terakhir :
Jurusan Ilmu
Komunikasi Fisipol UGM ( 1992-1998 )
Mahasiswa
Magister Filsafat STF Driyarkara.
Jakarta
Pengalaman
Kerja :
Peneliti
pada Institut Studi Arus Informasi (ISAI)
Jakarta
Koordinator
Program Monitoring Media Untuk
Pemilu 2004
(ISAI/Koalisi Media Untuk Pemilu
Bebas dan
Adil— Maret 2004-Oktober 2004)
Koordinator
Program Monitoring Media Untuk
Konflik Aceh
(ISAI— April 2003 – Februari 2004)
Koordinator
Kampanye Koalisi (Ornop) Untuk
Kebebasan
Informasi (Maret 2000 – Juli 2003)
Anggota
redaksi jurnal/majalah media watch Pantau
(1999-2003)
Wartawan
Jawa Pos Biro Yogyakarta (1998-1999)
Pengalaman
Internasional :
Partisipan
dalam Annual Meeting The Council of
Asia-Pacific
Press Institutes (CAPPI), di New Delhi
(3-8
Nopember 2003)
Partisipan
dalam Internasional Visitor Program yang
diselenggarakan
US State Department untuk studi
banding
tentang kebebasan pers dan kebebasan i
nformasi di
5 kota : Washington DC, New York,
Tampa/St.
Petersburg, Salt Lake City dan Los
Angeles
(1-25 April 2004)
Partisipan
dalam South East Asia Press Association
(SEAPA)
Fellowship Program Tahun 2004, untuk
studi
tentang “Malaysiakini.com dan Gerakan
Reformasi di
Malaysia (25 Juni-30 Juli 2004)
Narasumber
dalam Workshop on the Regulation of
Broadcasting
in Indonesia: A Review of the First
Three Years”
University of Wollongong Australia, on
31 January –
2 February 2007.
Aktivitas
Sekarang :
Ketua Komisi
Pengaduan Masyarakat dan
Penegakan
Etika Dewan Pers
Deputi
Direktur Yayasan Sains Estetika dan
Teknologi
(SET) Jakarta.
Koordinator
Loby Koalisi Untuk Kebebasan
Informasi
(Koalisi NGO yang berubaha
memperjuangkan
pengesahan UU Kebebasan
Informasi/Freedom
of Information Act, berdiri sejak
Desember
2000)
Penghargaan
:
Penerima
Press Freedom Award 2007 dari AJI
Indonesia
dan DRSP-USAID
Buku Yang
Pernah Terbit :
Kebebasan
Semu, Penjajahan Baru di Jagad Media (
Kompas,
2010)
Citra Bung
Karno : Analisis Berita Pers Orde Baru (
Bigraf Publishing,
Yogyakarta, 1999)
Kabar-Kabar
Kebencian, Prasangka Agama di Media
Massa (ISAI
Jakarta, Januari 2001, bersama Ibnu
Hamad dan M.
Qodari))
Politik
Media dalam Pertarungan Wacana (LKIS,
2000)
Ekonomi
Politik Media Penyiaran (LKIS-ISAI, 2004)
Salah satu
penulis dalam buku 100 Tahun Bung
Karno,
Berdialog Dengan Sejarah (Kompas, 2001)
Salah satu
penulis dalam buku Neraca Gus Dur
(Lakspesdam,
2002)
Kegiatan
lain
Aktif
menulis isu-isu kebebasan informasi dan
kebebasan
pers untuk Kompas, Tempo, Forum
Keadilan,
Gamma, Tajuk, D&R, Suara Pembaruan,
Jawa Pos,
Republika, Kedaulatan Rakyat, Bernas,
Suara
Merdeka, Duta Masyarakat Baru, Karya
Dharma.
Majalah Kebudayaan Basis, Jurnal
Wacana,
Jurnal ISP, Jurnal Taswirul Afkar, Jurnla
KUPAS,
Jurnal ELSIM, Jurnal MWCC Habibie
Center.
"Hi!..
ReplyDeleteGreetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism