Kode Etik Jurnalistik

Kapita Selekta, 12 September 2013
Pembicara : Mr. Agus Sudibyo
Judul : Kode Etik Jurnalistik
 
Pertemuan minggu lalu kembali pada kelas kapita selekta tanggal 12 September 2013, kelas kami kedatangan seorang pembicara bernama Agus Sudibyo dari Indonesia Riset Center. Beliau membahas mengenai Kode Etik Jurnalistik yang dikaitkan dengan kasus Dul saat ini memang sedang hangat diberitakan oleh setiap media. Bukan hanya untuk program infotaiment saja tetapi, beberapa program beritapun ikut meliput dan menayangkannya.
Dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalisitik menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Sebenarnya ada beberapa point yang dibahas oleh beliau antara lain;
·  Inisial : tidak boleh sering kali disebutkan dalam pemberitaan di media karena mampu membuat orang lain mengidentifikasikan identitas yang dimaksud.
·  Gambar muka harus diblur bila pelaku/lorban masih dibawah umur.
Anak yang masih dibawah pengawasan orang tua belum memiliki kematangan psikologi seperti orang dewasa maka dari itu foto serta identitas perlu disembunyikan. Belakangan hari ini,  media begitu serentak membahas mengenai pemberitaan kejadian yang dialami oleh Dul, lalu pertanyaan yang timbul sekarang adalah bagaimana efek yang timbul dari pemberitaan yang terus tersaji untuk masyarakat ? Apa efek positif dan negative dampak pemberitaan ini ?  Dilihat dari efek positifnya adalah bagaimana kasus ini mendapat perhatian dan simpati dari masyarakat. Kemudian kasus ini akan ditindaklanjuti dan tidak dibekukan. Memberikan kesadaran kepada masyarakat agar lebih bisa memperhatikan hal-hal yang menyangkut keselamatan anak khususnya dalam mengemudi mobil bagi anak-ank dibawah umur. Munculnya berita dan foto-foto jurnalistik akan identitas Dul juga memberi efek negative seperti halnya dapat menimbulkan rasa benci, marah sebagai respon dari sebagian masyarakat yang merasa dirugikan dari kejadian ini. Untuk menghindari respon negative, gambar atau foto untuk anak dibawah umur perlu disamarkan.




Apakah media boleh melanggar kode etik Jurnalistik atas pertimbangan bahwa berita tersebut memberi keuntungan  bagi banyak orang ?
  Tentu saja tidak boleh. Akan tetapi, kini banyak media yang melanggar kode etik tersebut dengan memberitakan secara sepihak demi meraih keuntungan pers itu sendiri. Sedangkan klarifikasinya jarang dilakukan. Jurnalis yang baik harus melakukan cover both side agar berita tersebut mempunyi nilai keakuratan dari konfirmasi narasumber.
Dalam mengemas berita banyak jurnalis yang berpedoman pada etika jurnalistik. Etika Jurnalistik terdapat beberapa macam antara lain;
1.      Etika utilitalistik : suatu tindakan dapat dikatakan bermoral jika pihak yang diuntungkan  lebih banyak daripada pihak yang dirugikan.
2.      Etika teleologis : etika yang lebih mementingkan tujuan baik
3.      Etika deontologis : menyatakan kalau sesuatu yang dikatakan wajib maka, harus wajib. Sehingga sifatnya adalah kaku dan universal. Sekali kebohongan tetaplah kebohongan

Posisi Kode Etik Jurnalistik menggunakan etika deontologis secara teoritis namun prakteknya belum sepenuhnya. Jika melakukan pelanggaran, media harus memuat hak jawab dan jika ada opini yang menghakimi perlu dilakukan permintaan maaf kepada pembaca karena masyarakat dipaksa membaca informasi yang salah. Hak jawab merupakan hukuman sosial yang besar bagi media ataupun jurnalis. Pelanggaran jika diulangi kembali bisa dibawa ke dalam proses hukum.
Kode etik jurnalistik dalam sebuah media cetak maupun online pada dasarnya adalah sama namun, yang membedakannya kini dalam praktiknya media online lebih sering melanggar daripada media cetak. Karena media online sangat mengutamakan kecepatan, tanpa memperdulikan pendalaman beritanya sehingga tak menutup kemungkinan banyak kesalahan yang dilakukan oleh para wartawan dalam menuliskan sebuah berita didalamnya, sedangkan pada media cetak sebuah berita perlu waktu untuk dimuat dan biasanya berita yang disajikan lebih mendalam bahasannya sehingga kesalahanpun dapat terminimalisir dengan baik.
Kode etik jurnalistik punya peranan yang sangat penting untuk menjadi panduan setiap insan pers namun, bila melihat praktiknya pada jaman sekarang ini sangatlah sulit untuk dijalankan karena para pemilik/penguasa media lebih mementingkan kuntungan walaupun hal tersebut memang penting. Hanya saja bila melihat salah satu contoh kasus seperti yang diatas, pemberitaan media yang tidak sesuai dengan kode etiknya akan membawa pengaruh buruk bagi para khalayak terutama bagi Dul dimana, saat ini usianya memang terbilang masih dibawah umur yaitu 13 tahun. Sehingga sangat dikhawatirkan hal ini akan berdampak buruk bagi kondisi psikis korban dan juga yang merangkap sebagai pelaku dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan 6 orang dan membuat 9 orang terluka.


Sekilas tentang pembicara :





Nama : Agus Sudibyo
Tempat/Tgl Lahir : Malang, 8 Juni 1974
Pendidikan Terakhir :
Jurusan Ilmu Komunikasi Fisipol UGM ( 1992-1998 )
Mahasiswa Magister Filsafat STF Driyarkara. 
 Jakarta

Pengalaman Kerja :
Peneliti pada Institut Studi Arus Informasi (ISAI)
Jakarta
Koordinator Program Monitoring Media Untuk
Pemilu 2004 (ISAI/Koalisi Media Untuk Pemilu
Bebas dan Adil— Maret 2004-Oktober 2004)
Koordinator Program Monitoring Media Untuk
Konflik Aceh (ISAI— April 2003 – Februari 2004)
Koordinator Kampanye Koalisi (Ornop) Untuk
Kebebasan Informasi (Maret 2000 – Juli 2003)
Anggota redaksi jurnal/majalah media watch Pantau
(1999-2003)
Wartawan Jawa Pos Biro Yogyakarta (1998-1999)

Pengalaman Internasional :
Partisipan dalam Annual Meeting The Council of
Asia-Pacific Press Institutes (CAPPI), di New Delhi
(3-8 Nopember 2003)
Partisipan dalam Internasional Visitor Program yang
diselenggarakan US State Department untuk studi
banding tentang kebebasan pers dan kebebasan i
nformasi di 5 kota : Washington DC, New York,
Tampa/St. Petersburg, Salt Lake City dan Los
Angeles (1-25 April 2004)
Partisipan dalam South East Asia Press Association
(SEAPA) Fellowship Program Tahun 2004, untuk
studi tentang “Malaysiakini.com dan Gerakan
Reformasi di Malaysia (25 Juni-30 Juli 2004)
Narasumber dalam Workshop on the Regulation of
Broadcasting in Indonesia: A Review of the First
Three Years” University of Wollongong Australia, on
31 January – 2 February 2007.

Aktivitas Sekarang :
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan
Penegakan Etika Dewan Pers
Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan
Teknologi (SET) Jakarta.
Koordinator Loby Koalisi Untuk Kebebasan
Informasi (Koalisi NGO yang berubaha
memperjuangkan pengesahan UU Kebebasan
Informasi/Freedom of Information Act, berdiri sejak
Desember 2000)

Penghargaan :
Penerima Press Freedom Award 2007 dari AJI
Indonesia dan DRSP-USAID
Buku Yang Pernah Terbit :
Kebebasan Semu, Penjajahan Baru di Jagad Media (
Kompas, 2010)
Citra Bung Karno : Analisis Berita Pers Orde Baru (
Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1999)
Kabar-Kabar Kebencian, Prasangka Agama di Media
Massa (ISAI Jakarta, Januari 2001, bersama Ibnu
Hamad dan M. Qodari))
Politik Media dalam Pertarungan Wacana (LKIS,
2000)
Ekonomi Politik Media Penyiaran (LKIS-ISAI, 2004)
Salah satu penulis dalam buku 100 Tahun Bung
Karno, Berdialog Dengan Sejarah (Kompas, 2001)
Salah satu penulis dalam buku Neraca Gus Dur
(Lakspesdam, 2002)

Kegiatan lain
Aktif menulis isu-isu kebebasan informasi dan
kebebasan pers untuk Kompas, Tempo, Forum
Keadilan, Gamma, Tajuk, D&R, Suara Pembaruan,
Jawa Pos, Republika, Kedaulatan Rakyat, Bernas,
Suara Merdeka, Duta Masyarakat Baru, Karya
Dharma. Majalah Kebudayaan Basis, Jurnal
Wacana, Jurnal ISP, Jurnal Taswirul Afkar, Jurnla
KUPAS, Jurnal ELSIM, Jurnal MWCC Habibie
Center.


1 comments:

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Ejurnalism

    ReplyDelete