Kapita Selekta, 5 September 2013
Pembicara : Mr. Paulus Widiyanto
Judul : Regulasi Penyiaran, Mengapa
Penyiaran Harus Diatur dalam Perundang-undangan ?
Pada
pertemuan mata kuliah Kapita Selekta minggu lalu tanggal 5 September 2013, kelas
kami kedatangan seorang pembicara yang hebat dan sangat mengerti akan masalah
perundang-undangan yang membahas mengenai penyiaran, beliau adalah Bapak Paulus
Widiyanto. Begitu banyak hal yang berguna
bagi mahasiswa terutama kelompok kami saat mendengarkan penjelasan bahwa penyiaran itu sangat penting diatur dalam UU dan perjuangan beliau
dalam membuat UU Penyiaran tahun 1999 bahkan, saat ini beliau juga kembali
dipercayakan untuk membuat UU Penyiaran yang baru.
Penyiaran harus
diatur karena terdiri dari 2 bidang. Yang pertama itu sebenarnya terkait dengan
content, dimana hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat karena mampu
mempengaruhi sikap dan perilakunya. Dan yang kedua terkait masalah teknologi, karena
penyiaran menggunakan gelombang
elektromagnetik (frekuensi) milik Negara yang merupakan ranah publik sehingga
sangat penting diatur dalam UU agar terlaksana dengan tertib, teratur, dan
mencapai tujuan bersama.
Tak dapat
dipungkiri pula penyiaran tanpa adanya bantuan teknologi maka, tidak akan
tersampaikan dengan baik. Oleh karena itu, yang diatur dalam UU Telekomunikasi
no. 36 tahun 1999 adalah mengenai Elektromagnetik, Satelit, dan Kabel Viber
Optik. Penyiaran menggunakan teknologi penting untuk menstrasmisikan pesan.
Televisi
sebagai media dengar, baca dan pandang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi
tabiat atau perilaku khalayaknya. Televisi yang menggunakan system analog
lama-lama akan berpindah menggunakan system digital. Masyarakat semakin lama
akan semakin interaktif dengan kemajuan teknologi ini. Penghematan energi juga
menjadi salah satu factor pendukung perubahan analog ke digitalisasi. Selain itu dari segi gambar dan suarapun akan
menjadi lebih bagus dan lebih jernih.
Pernahkah
muncul dibenak kita siapa saja yang boleh menjadi penyelenggara penyiaran
Indonesia ? Karena pada dasarnya walaupun kita telah menjadi mahasiswa Komunikasi
masih ada saja yang belum mengetahui hal ini, sesungguhnya hanya setiap warga
negara Indonesia (bukan orang berkebangsaan Asing) yang bisa menjadi pemohon
dengan meminta ijin kepada negara yaitu antara lain; pemerintah menkominfo, dan
KPI.Peraturan ini sendiri merupakan
peraturan yang berlaku i Indonesia. Lain halnya di luar negeri seperti di
Amerika yang memperbolehkan siapa saja untuk menjadi penyelenggara pengyiaran.
Setelah itu, ketika mereka telah mendapat ijin
siar maka tidak boleh setiap dari mereka menurunkan/memindah tangankan ijin
tersebut. Alasannya karena masa berlaku pendek (jangka waktu terbatas) dan
mengantisipasi terjadinya pemusatan kekuasaan yang takut akan dimonopoli
(penyalahgunaan kuasa).
Begitu
besarnya kemampuan penyiaran dalam mempengaruhi khalayak dalam jumlah massal,
maka hal ini ditetapkan dalam mencegah monopoli sumber informasi. Hal ini terlihat dalam kasus kepemilikan media yang
bergabung dalam partai politik. Sebagai media massa yang mempunyai pengaruh
besar untuk mencerdaskan masyarakat harus tetap bersifat netral, independen dan
tidak memihak.
Diversity of
Ownership and Diversity of Content merupakan filosofi awal terbentuknya UU
untuk mengatur penyiaran di Indonesia. Namun, seiring perkembangan jaman
filosofi ini mulai luntur dan terabaikan oleh pemilik kekuasan. Terbukti dengan
banyaknya pemilik media yang juga merupakan pemilik partai kini mereka
berlomba-lomba menggunakan media tersebut sebagai alat bantuan penyaluran
promosi. Memang hal tersebut sah saja dilakukan oleh pemilik meda namun, harus
tetap diatur oleh KPU agar content yang dihadirkan tetap berimbang dan tidak
membuat masyarakat jenuh. Maka dari itu, beliau kini mencanangkan UU mengenai
penyiaran yang baru dengan lebih menekankan pada Pembatasan bukan Larangan
seperti yang diatur dalam UU Telekomunikasi sebelumnya Tahun 1999.
Tata format
penyiaran diatur dalam UU No 32 Tahun 2002. Format satu televisi yang semakin
bervariasi dengan yang lain merupakan langkah yang diambil untuk menentukan
segmentasi khalayak. Ketidakmampuan pemerintah dalam menghadapi kapital ekonomi
kepemilikan modal yang besar menjadi salah satu sebab terbentuknya kepemilikan
media dengan pemilik yang sama. Dalam semua siaran yang dipertontonkan harus
mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Penyiaran. Disana
diatur juga tentang adegan kekerasan yang harus mengikuti standart dalam
penyiaran yang diperuntukkan untuk masyarakat.
Banyak kita
jumpai iklan-iklan yang disiarkan di televisi. Iklan sebagai sumber modal utama
dalam pemasukan dana juga tetap harus memperhatikan standart yang berlaku.
Iklan tidak boleh mengandung unsure SARA ataupun pornografi. Iklan juga tidak
boleh diselingi dalam acara ritual keagamaan ataupun kenegaraan. Sebagai wujud
menghormati kepercayaan ritual keagamaan dan agar audiens dapat menangkap pesan
yang ingin disampaikan secara utuh maka perlu diatur agar iklan tetap bisa
berjalan sesuai fungsinya dan tidak merugikan pihak manapun.
Sekilas tentang
Pembicara :
Mr. Paulus Widiyanto
Beliau merupakan seorang Media Literacy. Saat Ini, melakukan riset Media Literacy di MCM, Yogyakarta. Sebelumnya beliau adalah Managing Editor di LP3ES, Prisma Magazine dan
anggota DPR-RI.
Pendidikan :
Universitas 17 Agustus 1945,
Jakarta. Bachelor, International Relation and Communication 1969 – 1974
SMA Johannes De Britto, Yogyakarta,
1968
Seminari Santo Paulus,
Palembang, 1961 - 1964/65
Pengalaman :
·
Anggota
DPR-RI, Oktober 1999 - September 2004
·
Indonesia
Democratic Party for Struggle, Commision 1, Chairperson of Special Committe for
Broadcasting Act; Access to Information Bill
·
Ketua Pansus
UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran
·
Penggagas
lahirnya Televisi Lokal di Indonesia
·
Dewan
Penasehat Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, ATVLI
·
Ketua
Masyarakat Cipta Media, MCM, Mei 2009 - sekarang
·
Ketua
Masyarakat Komunikasi Dan Informasi, MAKSI
·
LP3ES -
Lembaga Penelitian Pendidikan Penerangan Ekonomi dan Sosial, Majalah PRISMA,
Jakarta, April 1973 - April 2005
·
Radio ARH,
Jakarta, 1974 - 1978
Lucky Club | LUCKY CLUB, LUCKY, NOVEMBER 2020 | Lucky
ReplyDeleteLucky Club is an online casino also offering poker, blackjack, and baccarat. We 카지노사이트luckclub also feature live dealer games and progressive jackpots. Rating: 5 · 10 votes